Alasan Perekrutan PPPK dilakukan Sampai Tahun 2023

24 Mei 2022, 20:55 WIB
Alasan Perekrutan P3K sampai tahun 2023 /sscasn.bkn.go.id

Palangkaraya News-Kebijakan Pemerintah Mentri Pendidikan Nadiem Makarim pengadakan 1 juta guru PPPK dalam rangka memenuhi kebutuhan/kekurangan guru secara nasional, yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh data di Kementerian PAN-RB bahwa dalam kurun waktu 9 tahun yaitu mulai tahun 2005 sampai dengan tahun 2014 melalui PP 48/2005 jo PP 56/2007.

Pendataan selama 9 Tahun telah dilakukan seleksi (administratif) terhadap tenaga honorer dan telah diangkat menjadi CPNS sebanyak lebih kurang 1.2 juta orang, yang sebagian besar adalah tenaga guru dan tenaga administrasi.

Pengadakan 1 juta guru PPPK masih melalui serangkaian tes yakni seleksi admnistrasi dan tes menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga: Wabah Cacar Monyet? Berikut Gelaja yang ditimbulkan

CAT adalah metode seleksi menggunakan Software dengan alat bantu computer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS/P3K.

Tenaga honorer tersebut, akan diberikan kesempatan 3 kali untuk dapat mengikuti seleksi bila tidak lulus dalam seleksi pertama dan kedua.

Kebijakan Pemerintah dalam pengadaan 1 juta guru PPPK didukung Rapat Kerja DPR RI, baik di Komisi II, Komisi X, dan Komisi Gabungan Pemerintah tentang penyelesaian tenaga honorer.

Baca Juga: Spesifikasi Oppo Reno 8 Pro yang menggunakan Chipset terbaru dari Snapdragon

Kebijakan ini berujung wakil rakyat tersebut mengusulkan revisi terhadap UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan menambahkan pasal khusus yaitu “tenaga honorer, tenaga harian lepas, atau tenaga lain yang sejenis dapat diangkat secara langsung/tanpa melalui proses seleksi menjadi CPNS, tidak hanya guru”.

Baca Juga: Masuk Kejararan Tablet Menengah Oppo Pad Air Memiliki Spesifikasi Yang Menarik

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan bahwa keberadaan tenaga honorer guru, termasuk honorer lainnya masih dimungkinkan sampai dengan akhir Nopember 2023.

Artinya Pemerintah mempunyai kesempatan paling lama 3 tahun untuk menyelesaikan tenaga honorer guru dimaksud.***

 

Editor: Abdul Hafiz, S.Si

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler