Palangkaraya News - Beberapa provinsi yang dipakaikan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini digelar di Tujuh Provinsi. Masyarakat bisa tenang dengan denda karena telat membayar pajak kendaraan.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, diharapkan dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19 yang menerpa Indonesia.
Pastinya program ini menjadi kesempatan bagus bagi yang akan membayar pajak. Bukan hanya keringanan saja, ada juga diskon yang ditawarkan kepada masyarakat beberapa provinsi.
Baca Juga: Jika Drainase Besar Ini Tertutup Sampah Maka Palangka Raya akan Banjir
Akan tetapi, setiap provinsi memiliki batas terakhir melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Berikut tujuh provinsi yang melakukan pemutihan kendaraan.
1. Jawa Timur
Penghapusan denda dilakukan di Jawa Timur. Pemutihan pajak ini berlaku sampai 30 Juni 2022.
Editor: Susiani Suprapti
Sumber: Berbagai Sumber ANTARA
Artikel Rekomendasi