Alasan Perekrutan PPPK dilakukan Sampai Tahun 2023

- 24 Mei 2022, 20:55 WIB
Alasan Perekrutan P3K sampai tahun 2023
Alasan Perekrutan P3K sampai tahun 2023 /sscasn.bkn.go.id

Kebijakan ini berujung wakil rakyat tersebut mengusulkan revisi terhadap UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan menambahkan pasal khusus yaitu “tenaga honorer, tenaga harian lepas, atau tenaga lain yang sejenis dapat diangkat secara langsung/tanpa melalui proses seleksi menjadi CPNS, tidak hanya guru”.

Baca Juga: Masuk Kejararan Tablet Menengah Oppo Pad Air Memiliki Spesifikasi Yang Menarik

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan bahwa keberadaan tenaga honorer guru, termasuk honorer lainnya masih dimungkinkan sampai dengan akhir Nopember 2023.

Artinya Pemerintah mempunyai kesempatan paling lama 3 tahun untuk menyelesaikan tenaga honorer guru dimaksud.***

 

Halaman:

Editor: Abdul Hafiz, S.Si

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah