Sah, Peraturan Mentri PANRB No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah

- 31 Mei 2022, 05:20 WIB
Sah, Peraturan Menteri PAN RB tentang Penagadaan PPPK Guru Tahun 2022
Sah, Peraturan Menteri PAN RB tentang Penagadaan PPPK Guru Tahun 2022 /

 

Palangkaraya News-Untuk memenuhi kebutuhan guru dan mendorong profesionalisme guru disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah, perlu mengatur pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.

Para pelamar PPPK wajib mengikuti seleksi Pengadaan PPPK melalui beberapa tahapan yaitu seleksi Admnistrasi dan Seleksi Umum menggunakan CAT UNBK.

Pengadaan PPPK sudah melalui 3 tahapan, pada tahun 2022 merupakan tahap pengadaan PPPK tahap III.

Dalam peraturan disebutkan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I dapat menngunakan hasil seleksi tahun 2021

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II makan dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir yang paling tinggi

Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Baca Juga: Alasan Perekrutan PPPK dilakukan Sampai Tahun 2023

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar
prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. kualifikasi akademik;
b. kompetensi;
c. kinerja; dan
d. pemeriksaan latar belakang

Halaman:

Editor: Abdul Hafiz, S.Si

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini