Palangkaraya News-Untuk memenuhi kebutuhan guru dan mendorong profesionalisme guru disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah, perlu mengatur pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.
Para pelamar PPPK wajib mengikuti seleksi Pengadaan PPPK melalui beberapa tahapan yaitu seleksi Admnistrasi dan Seleksi Umum menggunakan CAT UNBK.
Pengadaan PPPK sudah melalui 3 tahapan, pada tahun 2022 merupakan tahap pengadaan PPPK tahap III.
Dalam peraturan disebutkan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I dapat menngunakan hasil seleksi tahun 2021
Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II makan dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir yang paling tinggi
Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
Baca Juga: Alasan Perekrutan PPPK dilakukan Sampai Tahun 2023
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar
prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. kualifikasi akademik;
b. kompetensi;
c. kinerja; dan
d. pemeriksaan latar belakang
Artikel Rekomendasi