5 Fakta Penyesuaian Tarif Listrik (Tarif Adjustment) Negara Hadir untuk Energi Berkeadilan

- 14 Juni 2022, 08:24 WIB
Resmi, daftar kenaikan tarif listrik 2022 per 1 Juli ada update harga biaya terbaru bagi pelanggan 3.500 VA ke atas dari PLN.
Resmi, daftar kenaikan tarif listrik 2022 per 1 Juli ada update harga biaya terbaru bagi pelanggan 3.500 VA ke atas dari PLN. /Pixabay/rgaudet17/

Palangkaraya News-Terkait kebijakan rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenaik kenaikan tarif listrik bagi pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA dan di atasnya telah disetujui Presiden Jokowi makan ditetapkan hal-hal berikut :

1. tarif adjustmen sesuai dengan amanat Undang-Undang : Subsisdi listrik diberikan hanya kepada yang berhak

Subsidi listrik diberikan kepada yanng berhak (kelompok masyarakat tidak mampu) dan tarif tenaga listrik ditetapkan menteri ESDM dengan persetujuan DPR RI. hal ini sesuai amanat undang-undang berikut :

. Undang Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi
. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan
. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja

Baca Juga: Jokowi Setujui Kenaikan Tarif Listrik bagi Pengguna Daya 3.000 VA keatas

2. Tarif Adjusment berlaku sejak tahun 2014

Dalam rangka pemberian subsidi listrik tepat sasaran, sejak tahun 2014 pemerintah Indonesia dengan persetujuan DPR RI menuturkan untuk menaikkan Tarif Adjustment secara bertahap bagi pelanggan rumah tangga besar, bisnis besar dan industri besar sehingga pelanggan-pelanggan tersebut tidak lagi menerima subsidi.

Namun sejak tahun 2017 sampai triwulan II tahun 2022, pemerintah memutuskan tarif tidak berubah (tetap), bahkan pada triwulan IV tahun 2020 tarif tegangan rendah diturunkan dari Rp. 1.467/kWh menjadi Rp 1.445/kWh.

Baca Juga: PDAM Jakarta, PAM JAYA Buka 5 Posisi Lowongan

Halaman:

Editor: Abdul Hafiz, S.Si

Sumber: PLN UP3 Palangka Raya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini