Palangkaraya News - Kasus terharap anggota DPRD Palembang yang melakukan kekerasan terhadap wanita kembali dibicarakan.
Kabarnya, Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, telah menetapkan anggota DPRD Palembang tersebut sebagai tersangka.
Dalam hal ini, tersangka diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korbannya di pom bensin Palembang.
Dikutip Palangkaraya News.com dari ANTARA, Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, pada hari kamis mengatakan oknum anggota DPRD Kota Palembang telah menjadi tersangka.
Tersangka yang namanya disamarkan menjadi MJ telah telah melakukan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J di sebuah pom bensin, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat 25 Agustus 2022.
"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," lanjut Ngajib mengenai kasus tersebut.
Selain itu, telah ditemukan barang bukti untuk memperkuat tentang kejelasan dalam kasus ini.
Artikel Rekomendasi