BBM Naik, Pemerintah Memberikan Subsidi Upah Sebesar Rp 600.000

- 3 September 2022, 21:12 WIB
BBM naik, pemerintah memberikan subsidi upah kepada pekerja sebesar Rp 600.000 yang pendapatan maksimum mencapai Rp 3.500.000.
BBM naik, pemerintah memberikan subsidi upah kepada pekerja sebesar Rp 600.000 yang pendapatan maksimum mencapai Rp 3.500.000. /Tangkapan layar dari instagram Presiden /@jokowi

Palangkaraya News - Rakyat Indonesia dihebohkan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada hari ini, Sabtu 3 September 2022.

Kenaikan BBM dilakukan untuk menekannya anggaran subsidi yang membengkak pada tahun ini.

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan menaikan harga BBM, yakni pertalite, solar, dan pertamax.

Baca Juga: Bukan Prank, Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Resmi Naik Pada Hari Ini, Berikut harganya

Kenaikan ini dilakukan untuk menekan pengeluaran negara karena subsidi yang disalurkan ke BBM.

Pada instagram pribadi Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meningkat sebanyak 3% dari tahun sebelumnya.

Sehingga, pemerintah mengambil tindakan untuk menaikan harga BBM agar APBN bisa stabil kembali.

Baca Juga: Harga BBM Resmi Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Kompensasi BBM tahun ini telah mencapai Rp502,4 triliun, sehingga pemerintah tidak punya pilihan lain untuk menaikannya

Halaman:

Editor: Susiani Suprapti

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x