Palangkaraya-Rekayasa lalu Lintas di jalan Diponegoro di Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya terkait aksi damai penyamapaian pendapat sejumlah ormas yang mempertanyakan putusan bebas terdakwa kasus narkoba.
Putusan bebas terdakwa dijatuhkan Hakim pada Selasa 24 Mei 2022 setelah penangkapan BNN Provinsi Kalteng kepada terdakwa S dengan barang bukti berupa sabu-sabu 2 kantong, sejumlah uang dan senjata tajam.
Penggrebekan dilakukan pada tanggal 21 mei di 3 titik "Kampung Puntun" dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkoba di kawasan kampung Puntun yang terkenal dengan sebutan Kampung Narkoba.
Penyelidikan oleh pihak BNN Provinsi Kalteng berlanjut sampai ke Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya dan hakim memutuskan vonis bebas kepada Terdakwa yang diduga seorang bandar besar narkoba.
Baca Juga: FBIM dan HUT Kalteng Telah Usai, Kini Kalteng Expo 2022 Telah Menanti, Berikut Selengkapnya
Hal inilah yang menjadi penyebab aliansi masa turun ke jalan Diponegoro melakukan Aksi damai dan ritual adat tepatnya didepan kantor Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya.
Berita inipun cepat tersebar di masyarakat terkait aksi penolakan keputusan hakim yang kontroversial baik dari kalangan ormas maupun mahasiswa dengan seruan "kalteng Menjerit" mengutarakan :
Menolak putusan bebas PN Kota Palangkaraya terhadap tersangka kasus narkoba, mosi tidak percaya hingga pemasangan hiting pali di kantor PN tersebut.
Artikel Rekomendasi