Laporkan Jika Ada Jukir dan Parkir Liar ke Dishub Palangka Raya

- 1 Juni 2022, 08:53 WIB
Ilustrasi Arahan dishub Ke Juru Parkir
Ilustrasi Arahan dishub Ke Juru Parkir /

Palangkaraya News-

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, meminta masyarakat untuk tidak perlu ragu melapor, bilamana ada menemukan pelanggaran parkir yang dilakukan oknum juru parkir (Jukir) liar, maupun kendaraan parkir di area yang dilarang.

“Silahkan dilaporkan ke pihak Dishub Kota Palangka Raya. Tak perlu ragu melaporkan kepada kami apabila ada menemukan aktivitas jukir liar ataupun kendaraan yang parkir di area yang sudah dilarang,” tegas Alman, Senin (30/5/2022).

Disebutkan, ada beberapa nomor telepon yang bisa dihubungi masyarakat, manakala melihat aktivitas jukir liar ataupun kendaraan yang parkir sembarangan.

Masyarakat bisa melaporkan dengan menghubungi nomor 081255267427, 081258828002 dan 085249127377. Selain itu masyarakat bisa melapor melalui pesan di Instagram maupun melalui aplikasi Si-TaKir Dishub Palangka Raya.

Baca Juga: Masyarakat Palangka Raya Semakin Bijak, Amankan 2 Pria yang diduga Mencuri Material Proyek Pemerintah

Baca Juga: Lirik lagu ' Lupakan ' dari band Indie Asal Kota Palangka raya Secret Admirer

Baca Juga: Mengenal Walikota Palangka Raya Petahana Sosok Pemimpin Muda yang Berkarisma

“Mudah membedakan, bila melihat atau mendapatkan jukir yang tidak menggunakan rompi, identitas ataupun surat izin tata kelola parkir, maka itu jukir liar. Artinya masyarakat bisa menolak membayar pungutan parkir oleh oknum tersebut,” tukas Alman.

Halaman:

Editor: Abdul Hafiz, S.Si

Sumber: @infoplk @silancip_dishub_palangkaraya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah