Sejak Terima SK Guru PPPK Palangkaraya Belum Menerima Gajih dan THR

- 4 Juni 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi para PPPK Guru dan Non Guru
Ilustrasi para PPPK Guru dan Non Guru /pixabay

Palangkaraya News-Pada hari Kamis, 2 Juni 2022 sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja Guru dikota Palangka Raya melakukan audiensi dengan kantor Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya.

Audiensi ini ditujukan untuk mempertanyakan keterlambatan gaji yang belum diterima para guru P3K tersebut

Koordinator guru PPPK Kota Palangkaraya mengungkapkan "Sejak terima SK di akhir bulan Maret, sudah 3 bulan kami belum menerima gajih dan THR"dan hal ini disampaikan ke bagian keuangan dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: Penyebab Seseorang Mudah Tertular Menguap

Baca Juga: PT POS Indonesia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang membuka lowongan pekerjaan.

Baca Juga: Destinasi Pantai Kubu di Kotawaringin Barat, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah

Baca Juga: 5 Drama Korea Romantis 2022 untuk Temani Waktu Weekend

Dari hasil audiensi, disampaikan dua point penting yaitu ;

1. Penyebab terlambatnya pembayaran gajih karena ada kendala teknis oleh sistem yang belum disinkronkan.

Halaman:

Editor: Abdul Hafiz, S.Si

Sumber: Prokaltengdotco


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini