Seorang Pria Ditangkap Karena Diduga Mengedarkan Sabu-Sabu di Palangka Raya

- 6 Juni 2022, 09:25 WIB
ilustrasi diborgol
ilustrasi diborgol /

Palangkaraya News-

Seorang pria berusia 34 tahun dengan inisial HA diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada hari Kamis 2 Juni 2022 karena diduga mengedarkan 12 paket sabu.

Terduga pelaku ditangkap di kawasan Jalan Dr Murjani Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan penangkapan seorang pelaku diduga pengedar narkoba dikawasan tersebut.

Awal penangkapan terduga pengedar sabu tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan informasi tersebut sampai ke petugas.

Baca Juga: Surat Resmi Menteri PAN-RB Berikut Menjadi Pertanda CPNS 2023 Akan Dibuka Lagi

Baca Juga: 2 Posisi Tersedia di Kontraktor Pertambangan PT Putra Perkasa Abadi

Baca Juga: Jadwal Kebersngkatan dan Kepulangan Haji Jemaah Haji Provinsi Kalteng Tahun 1443 H/2022 M

Baca Juga: Tulisan di Blog Eril Putra Ridwan Kamil Sewaktu SMA Mendadak Viral di Media Sosial, Kenapa..?

Halaman:

Editor: Abdul Hafiz, S.Si

Sumber: Prokaltengdotco


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah