Palangkaraya News-Retribusi parkir adalah tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah, karena ada tempat parkir yang sebagai objek retribusi daerah.
Retribusi parkir dipungut atas layanan parkir yang disediakan oleh Pemda
Retribusi parkir menjadi pungutan pada layanan parkir yang disediakan oleh pemerintah
Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan Daerah, retribusi parkir menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah
Tarif retribusi parkir sudah di atur dalam peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah.
Sehingga tarif Retribusi Parkir harus ditetapkan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan yaitu sebagai berikut :
Baca Juga: Walikota Palangka Raya Tandatangani MoU dengan Pihak UI
Baca Juga: Palangkaraya Tergenang Banjir? Berikut Beberapa Titik Banjir di Kota Cantik Palangkaraya
. Gerobak/Becak Rp. 1.000,
Artikel Rekomendasi