Remaja Terciduk Ditsamapta Polda Kalteng Saat Hirup Lem Fox

- 23 Juni 2022, 07:57 WIB
Polisi saat temukan pemuda sedang asyik ngelem fox
Polisi saat temukan pemuda sedang asyik ngelem fox /Humas Polres Banggai/

Palangkaraya News-Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng menciduk Seorang remaja tanpa identitas diri saat sedang menikmati Lem Fox di sekitaran Jl. Tilung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Selasa, 21 Juni 2022 Dini Hari.

Lem Fox adalah lem serbaguna yang biasa digunakan untuk merekatkan kertas, kayu, dan lainnya.

Lem perekat serba guna seperti lem Aibon dan lem FOX sering disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi 'high' atau mabuk.

Hal itu disebabkan oleh adanya kandungan LSD (Lysergic Acid Diethilamide) di dalamnya. Biasanya perilaku ini disebut dengan 'ngelem' yakni menghirup uap lem hingga mabuk.

Tim PPRC yang dipimpin oleh IPDA M. Fajar Sidiq, S.Tr.K. sedang melaksanakan patroli harkamtibmas dan melihat orang yang mencurigakan di daerah Temanggung Tilung.

Baca Juga: Kalteng Menempati Peringkat 5 Dalam Penyerapan APBD

Tim patroli mendapati sesosok remaja tanpa identitas, setelah diperiksa ternyata remaja tersebut membawa sebuah kaleng Lem Fox, yang berdasarkan keterangannya digunakan oleh remaja itu untuk menciptakan halusinasi hingga mabuk.

"Saat itu pelaku didapati membawa Lem Fox, dari hasil pemeriksaan didapati dari pelaku bahwa barang yang ia bawa tersebut baru saja digunakan untuk dihirup.", ujar Danton PPRC Ipda M. Fajar Sidiq, S.Tr.K.

Remaja berinisial R(16) ini pun dibawa ke Mako Ditsamapta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Abdul Hafiz, S.Si

Sumber: Seputaran Palangkaraya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini