Inilah Besaran Gaji PPPK yang Membuat Sejumlah 442 Orang Mengundurkan Diri

- 1 Juni 2022, 15:48 WIB
Ilusrtrasi PPPK Guru dan Non Guru
Ilusrtrasi PPPK Guru dan Non Guru /

Palangkaraya News-ASN di Indonesia terdiri dari PNS dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja atau disingkat dengan PPPK.

Seolah tak ingin kalah saing pada kabar jumlah CPNS 2021 yang mengundurkan diri, PPPK 2021 pun ikut mengundurkan diri.

BKN menyatakan terdapat sebanyak 442 PPPK mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.

442 PPPK mengundurkan diri terdiri dari PPPK Guru Tahap I 104 orang, PPPK Guru Tahap 2 280 orang dan PPPK Guru Non Guru 58 orang,

Baca Juga: Setelah CPNS, 442 ASN P3K Juga Ikut Mengundurkan Diri

Berbagai alasan yang menjadi pertimbangan peserta PPPK yang mengundurkan diri dimulai dari besaran gajih yang diterima sampai motivasi.

Sama halnya CPNS,aturan mengenai pengangkatan PPPK diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

Baca Juga: Sah, Peraturan Mentri PANRB No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah

Halaman:

Editor: Abdul Hafiz, S.Si

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah