Palangkaraya News-Jika tahun sebelumnya pelamar PPPK hanya bisa dilamar oleh guru honorer dibawah instansi Kemendikbud, maka kabar baik tahun ini bagi guru honorer dibawah naungan Kemenag yang terdaftar di Simpatika.
Pertanggal 19 April 2022 Kemeterian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Optimasi Layanan Simpatika Tahun 2022 B-312/Dt.I.II/KS.02/04/2022 bagi Madrasah di seluruh Indonesia.
Surat edaran ini bertujuan dalam rangka mewujudkan akses transformasi digital bagi guru dan tenaga kependidikan di madrasah,
Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mengoptimalisasi layanan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) melalui beberapa hal sebagai berikut:
1. Setiap guru dan tenaga kependidikan madrasah wajib terdaftar dan terdata secara updated
Seluruh data individu dengan baik dan diakses secara mandiri melalui Simpatika pada laman https://simpatika.kemenag.go.id,
2. Data individu yang dimaksud pada poin satu di atas dipastikan sesuai dengan data yang tercantum di dalam KTP, Kartu Keluarga dan dokumen terkait yang meliputi penulisan gelar dan lainnya.
Baca Juga: Jokowi Resmi Reshuffle Kabinet Dua Menterinya, 15 Juni 2022
Artikel Rekomendasi