Studi Amdal Ibukota Negara Baru di Provinsi Kaltim Telah dibuka, Sampaikan Saran, Pendapat dan Tanggapanmu

- 24 Juni 2022, 06:05 WIB
Desain Ibukota Negara Indonesia Baru
Desain Ibukota Negara Indonesia Baru /

Palangkaraya News-Sebagaimana amanah Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara baru, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang dibantu Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Tim Transisi) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Dalam hal ini pihak yang mendapat tugas untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahap pertama prioritas tahun 2022-2024.

Pembangunan ini diperuntukkan guna mendukung kebutuhan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2024 akan sarana dan prasarana

Sarana dan Prasarana seperti bangunan Istana Negara, Kantor Pusat Pemerintahan, sumber daya air, pengendalian banjir, sistem jaringan transportasi, sistem penyediaan air minum (SPAM), sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD),

Selain itu juga terdapat sistem pelayanan persampahan, penyediaan hunian, layanan sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana pendidikan, serta fasilitas umum, sosial, dan ekonomi.

Rencana kegiatan berada di Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (WP KIPP) seluas 6.771 ha dan wilayah perencanaan pembangunan jalan sepanjang 72,890 km.

Rencana kegiatan akan dilakukan pada beberapa tahap:

1. Tahap Prakonstruksi (sosialisasi dan perizinan, penetapan tapak kegiatan, dan pengadaan lahan);

2. Tahap Konstruksi (penerimaan dan aktivitas tenaga kerja konstruksi, mobilisasi alat dan bahan, pematangan lahan, konstruksi sipil bangunan, konstruksi bangunan sumberdaya air dan sarana jaringan pipa, serta konstruksi jalan dan jembatan dan konstruksi fasiltas penunjang lainnya dan konstruksi penataan kawasan ruang terbuka hijau);

Halaman:

Editor: Abdul Hafiz, S.Si

Sumber: kemenlhk.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini