Seragam PNS dan PPPK 2022 Berbeda dengan Tahun Sebelumnya, Simak Perbedaan Motifnya

- 21 Juni 2022, 05:00 WIB
Motif Seragam PNS dan PPPK tahun 2022
Motif Seragam PNS dan PPPK tahun 2022 /

Palangkaraya News-

Seragam baru PNS adalah batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) merupakan seragam yang wajib dimiliki bagi Pegawai Negeri Sipil.

Seragam baru PNS adalah batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang terdahulu berwarna biru muda maka tahun 2022 mengalami perubahan motif.

Seragam baru PNS adalah batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) motif mayor berwarna biru tua dan motif minor berwarna kuning

Motif baru seragam baru tersebut dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tidak terdapat perubahan motif yang signifikan pada seragam KORPRI yang lama dengan yang baru, hanya perubahan warna biru dan kuning.

Baca Juga: Honorer yang Tidak Lulus PNS dan PPPK Dikemanakan? Baca Lebih lanjut..!

Baca Juga: Tak Kalah dengan PNS, Karyawan BUMN punya Program Jaminan Sosial yang Beragam

Baca Juga: Alasan Perekrutan PPPK dilakukan Sampai Tahun 2023

Halaman:

Editor: Abdul Hafiz, S.Si

Sumber: Pikiran Rakyat deks jabar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x