Palangkaraya News-
Seragam baru PNS adalah batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) merupakan seragam yang wajib dimiliki bagi Pegawai Negeri Sipil.
Seragam baru PNS adalah batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang terdahulu berwarna biru muda maka tahun 2022 mengalami perubahan motif.
Seragam baru PNS adalah batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) motif mayor berwarna biru tua dan motif minor berwarna kuning
Motif baru seragam baru tersebut dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tidak terdapat perubahan motif yang signifikan pada seragam KORPRI yang lama dengan yang baru, hanya perubahan warna biru dan kuning.
Baca Juga: Honorer yang Tidak Lulus PNS dan PPPK Dikemanakan? Baca Lebih lanjut..!
Baca Juga: Tak Kalah dengan PNS, Karyawan BUMN punya Program Jaminan Sosial yang Beragam
Baca Juga: Alasan Perekrutan PPPK dilakukan Sampai Tahun 2023
Artikel Rekomendasi