Setujui Kenaikan Harga Pertalite, DPR : Tidak Lebih dari Rp 10 Ribu

- 25 Agustus 2022, 18:12 WIB
ilustrasi pengisian BBM bersubsidi
ilustrasi pengisian BBM bersubsidi /mediacenter.riau.go.id/

Palangkaraya News – Rencana pemerintah tentang menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite telah disetujui oleh DPR.

Dalam pernyataannya Sugeng sebagai Ketua Komisi VII DPR RI telah menyetujui rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite dengan kenaikan harga tidak lebih dari tiga puluh persen.

Dalam rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM di Gedung DPR, Jakarta pada Rabu, 24 Agustus 2022, Sugeng mengatakan “Kenaikan harga BBM tak akan menghapus kebijakan subsidi, karena kenaikan harga BBM subsidi pertalite jadi Rp10 ribu/liter saja, masih jauh dari harga keekonomian yang sebesar Rp17 ribu per liter”.

Baca Juga: Oknum DPRD yang Melakukan Penganiayaan Kepada Seorang Wanita di Palembang Ditetapkan Menjadi Tersangka

Dalam kesempatan itu, DPR juga memberikan pernyataan yang cukup mengagetkan, terkait dengan pembelian BBM, ada anggota DPR yang mengusulkan pembuatan fatwa halal dan haram. Bahkan ia mengaku telah berdiskusi mengenai hal tersebut bersama salah satu tokoh MUI.

Willy Midel Yoseph, anggota Komisi VII Fraksi PDIP mengusulkan agar pemerintah membuat fatwa halal dan haram terkait pembelian BBM bersubsidi, pertalite dan solar.

Dikutip Palangkaraya News dari Kilas Klaten Willy mengatakan “Saya diskusi dengan ketua MUI provinsi bagaimana saya katakan kalua dibuat saja fatwa untuk yang BBM subsidi ini.”

Baca Juga: GERINDRA Memanggil Oknum DPRD yang Melakukan Kekerasan Kepada Wanita Untuk Menghadiri Pemeriksaan Majelis

Rencana pembuatan fatwa tersebut akan mengharamkan orang kaya dalam pembelian Pertalite dan solar subsidi. Hanya orang miskin yang dihalalkan untuk membeli BBM subsidi tersebut.

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: Kilas Klaten


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini