Bawaslu Surabaya Ungkap Alasan Sempat Setop Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran

- 4 Februari 2024, 13:47 WIB
Flyer kampanye berbalut konser Gaspool Satu Putaran Prabowo-Gibran di Surabaya melanggar jadwal kampanye.
Flyer kampanye berbalut konser Gaspool Satu Putaran Prabowo-Gibran di Surabaya melanggar jadwal kampanye. /Instagram/@ahmadhaniofficial./

Palangkaraya News - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya sempat menghentikan acara "Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran" yang digelar kelompok relawan pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernardo Thyssen mengatakan langkah menghentikan konser itu dilakukan karena acara tersebut digelar tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.

"Hari ini bukan jadwal dari pasangan calon nomor urut 2 maupun tim kampanye ataupun relawan pasangan nomor urut 2," kata Novli kepada wartawan di Jatim Expo Surabaya, dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Kami Tidak Mau Rakyat Dijadikan seperti Ayam

Sebelum mengambil tindakan menghentikan konser, Bawaslu Kota Surabaya sudah lebih dahulu mengirim surat imbauan Nomor 115/PM.00.02/K.JI-38/02/2024 pada tanggal 2 Februari 2024 kepada panitia pelaksanaan acara konser.

Novli melanjutkan petugas Bawaslu Kota Surabaya datang ke lokasi untuk melakukan pengawasan sekaligus meminta penyelenggara menghentikan kegiatan yang menghadirkan ribuan massa tersebut.

Namun, meskipun sudah diimbau baik melalui surat maupun teguran secara langsung, konser tersebut masih tetap berjalan. "Sehingga kemudian ketika upaya pencegahan ini sudah kami lakukan tetapi tidak direspons, yang kami hentikan," kata dia.

Jika merujuk pada SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai koalisi pengusung seharusnya berkampanye pada Minggu 4 Februari 2024. Sedangkan jadwal kampanye di Surabaya pada hari ini adalah pasangan calon nomor urut 1.

"Ketika melanjutkan silakan, tentu saja akan kami proses sesuai aturan," kata Novli.

Novli menyebut setiap aktivitas pelanggaran kampanye, dalam hal ini tak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, maka bisa terkena sanksi sesuai Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x