Bawaslu Surabaya Ungkap Alasan Sempat Setop Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran

- 4 Februari 2024, 13:47 WIB
Flyer kampanye berbalut konser Gaspool Satu Putaran Prabowo-Gibran di Surabaya melanggar jadwal kampanye.
Flyer kampanye berbalut konser Gaspool Satu Putaran Prabowo-Gibran di Surabaya melanggar jadwal kampanye. /Instagram/@ahmadhaniofficial./

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," ucapnya.

Dia menyebut dugaan pelanggaran jadwal kampanye ini masih akan dibahas lebih lanjut. "Siapa-siapa yang dapat terjerat dalam pasal pidana, tentu kami akan melakukan kajian terhadap hasil temuan pengawasan, kemudian diputuskan dalam pleno," tuturnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga pasangan calon presiden-wakil presiden menjadi peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x