Kronologi Anggota Komunitas Vespa Dibunuh 2 Anak Punk di Tangerang, Polisi: Pelaku Sakit Hati

- 9 Maret 2024, 20:41 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/Cesar Augusto Ramirez Vallejo/

PIKIRAN RAKYAT PALANGKARAYA - Dua anak punk berinisial KHA (30) dan SA (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial BS (24) di Tangerang. Korban diketahui merupakan anak komunitas Vespa.

Adapun pembunuhan itu terjadi di Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batununggal RT 5/10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kemudian dari hasil penyelidikan Polres Kota Tangerang, motif pembunuhan tersebut diduga karena salah satu pelaku, KHA, merasa sakit hati oleh korban.

Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Telan Nyawa 16 Orang di Sumbar, 7 Korban Masih Hilang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Bakhtiar Joko Mujiono mengatakan, pembunuhan itu terjadi saat korban dan pelaku sedang menonton konser musik yang digelar tidak jauh dari TKP.

Lebih lanjut, kata dia, keributan terjadi antara korban dan penonton konser lain.

"Melihat itu, pelaku KHA berusaha melerai, di mana satu orang yang terlibat perkelahian adalah korban. Di sana pelaku mencegah agar tidak terlibat keributan. Namun, tanpa sengaja pukulan korban mengenai pelaku KHA," katanya pada Jumat, 8 Maret 2024.

Merasa tidak terima dengan korban, pelaku menandai korban dengan berkata "awas ya lu, gua tungguin". Kemudian, pelaku bersama rekannya SA kembali bertemu dengan korban. Selanjutnya korban langsung ditusuk di bagian punggung sebanyak delapan kali.

"Pelaku KHA langsung menusuk bagian punggung korban, sementara pelaku SA memukuli korban," ujarnya.

Dengan kondisi luka, korban berusaha melarikan diri dari kedua pelaku. Selanjutnya, korban dibawa oleh rekannya sesama komunitas vespa ke rumah sakit. Namun karena kehilangan banyak darah, korban meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia karena kehabisan darah, dan ditindaklanjuti dengan proses pelaporan rekan korban ke kepolisian. Hingga kami melakukan tindaklanjut dan menangkap pelaku di wilayah Rajeg," tuturnya.

Untuk perannya, KHA melakukan penusukan kepada korban menggunakan senjata tajam modifikasi. Sementara SA memukul korban dengan menggunakan cincin berbentuk tengkorak.

Kedua pelaku di jerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x