Jalani Sidang Secara Tertutup, Kris Wu Terancam Hukuman Maksimal Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati

11 Juni 2022, 23:52 WIB
Kris Wu terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati atas tindakan asusila. /Foto dari instagram Kris Wu

Palangkaraya News - Aktor dan juga penyanyi Kris Wu akan dihukum seumur hidup penjara atau hukuman mati atas perbuatan bejadnya.

Diketahui bahwa, Kris Wu mencabuli anak di bawah umur.

Media Hongkong melaporkan, Kris Wu sudah melakukan sidang tertutup di Beijing pada Jumat lalu. Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan didakwa secara resmi pada bulan Agustus tahun lalu.

Baca Juga: 12 Drama Korea Rekomendasi Genre Romance dan Fantasy

Tuduhan atas kasus pemerkosaan dilaporkan pada akhir bulan Juli oleh Du Meizhu wanita berusia 18 tahun. Wanita itu merupakan influencer industri kecantikan.

Pelapor tersebut menggunakan media sosial untuk melaporkan tindakan kejahatan Kris Wu yang telah mencabulinya.

Aktor dan penyanyi tersebut melakukan pencabulan terhadap dirinya saat wanita itu mabuk dan berusia 17 tahun.

Baca Juga: Banyak Drama Hits, Berikut 5 Drama yang Diperankan oleh Kim Go Eun

DU Meizhu juga melaporkan bahwa Kris Wu tidak hanya melakukan pada dirinya, tetapi ada korban lain yang telah pelaku cabuli. Lebih parahnya lagi, korbannya wanita muda dan dua di antaranya masih di bawah umur.

Saat berita dirinya dituduh atas pemerkosaan, Kris Wu membantah tuduhan tersebut.

Akan tetapi, Kejaksaan Rakyat Distrik Chaoyang di Baejing mengeluarkan pernyataan resmi untuk menyetujui penangkapan Kris Wu.

Baca Juga: 5 Drama Korea Romantis 2022 untuk Temani Waktu Weekend

Persidangan ini tidak terbuka untuk umum. Hal ini dilakukan untuk melindungi privasi para korban atas perbuatan yang mereka terima.

Sementara itu, Media Hong Kong belum menjelaskan rincian putusan persidangan sebelumnya. Hukuman akan diumumkan dikemudian hari, kata pengadilan.

Di China, kejahatan pemerkosaan cukup berat. Pelaku biasanya dikenakan hukuman tiga sampai lima tahun penjara.

Baca Juga: Siapkan Catatan, Berikut 15 Drama Korea yang Siap di Tonton pada Bulan Juni

Akan tetapi, dalam kasus-kasus tertentu kasus pemerkosaan menurut UU, bisa sangat berat. Hukuman bisa seumur hidup penjara atau hukuman mati.

Selain itu, saat laporan tuntutan resmi dibuat, pengadilan juga bisa mendeportasi Kris Wu.***

 

 

 

Editor: Susiani Suprapti

Sumber: Variety

Tags

Terkini

Terpopuler