Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Haji Jemaah Haji Provinsi Kalteng Tahun 1443 H/2022 M

- 6 Juni 2022, 05:20 WIB
ilustrasi ibadah Haji
ilustrasi ibadah Haji /pexels/Haydan As-soendawy

Palangkaraya News-Umat Islam di seluruh dunia tentunya diwajibkan melaksanakan 5 Rukun Islam yang sudah ditetapkan.

Dalam Rukun Iman yang terakhir, disebutkan bahwa umat Islam diwajibkan untuk pergi Haji ke Mekkah bagi yang mampu secara fisik dan finansial.

Pandemi Covid 19 sejak akhir tahun 2019 menyebabkan kewajiban rutin tiap tahun umat Islam yakni ibadah Haji diseluruh Dunia menjadi tertunda pada tahun 2020 sampai tahun 2021

Kabar bahagia datang, Kerajaan Arab Saudi memutuskan, pada Hari Sabtu 9 April 2022, resmi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H dengan total jemaah mencapai 1 juta orang.

Pengumuman tersebut diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dalam surat pengumumannya menyebutkan bahwa haji tahun ini akan dilakukan dengan ketentuan:

1. Haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.

2. Jamaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Baca Juga: 15 Ayat Sajadah yang Belum Kamu Ketahui

Halaman:

Editor: Abdul Hafiz, S.Si

Sumber: kemenag.go.id Kemenag kalteng


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini