Perjuangan Kades Dadahup Kabupaten Kapuas Kalteng Terlepas dari Jerat Pidana Berbuah Manis

- 8 Juni 2022, 17:04 WIB
Penasihat Hukum Kades Dadahup usai menerima putusan lepas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya
Penasihat Hukum Kades Dadahup usai menerima putusan lepas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya /Guruh Eka Saputra

Palangkaraya News-Ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memutuskan Status Gunawan Samsi, Kades Dadahup Kapuas, Kalimantan Tengah terlepas dari dakwaan pada dini hari, Selasa 7 Juni 2022.

Gunawan dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palingkau atas dakwaan adanya pungutan biaya pembuatan SPT di desa Dadahup yang sudah menjadi peraturan desa.

Terbebasnya Gunawan dari dakwaan Jaksaan Penuntut Umum merupakan perjuangan Gunawan bersama konsultan Hukumnya Guruh Eka Saputra dan Ismail sejak awal diperiksa Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau.

Guruh Eka Saputra menilai dakwaan yang ditujukan kepada kliennya mengandung cacat hukum lantaran tindakan yang didakwakan kepadanya bukan suatu tindak pidana korupsi sebab aturan pungutan tersebut belum dicabut.

"PH mengucap syukur bahwa putusan majelis dalam perkara Kades Dadahup atas nama Gunawan Samsi ini benar-benar berkesuaian dengan hukum dan keadilan."ungkap Guruh Eka Saputra, SH.MH kepada kalimantan satu Rabu 8 Juni 2022.

Sebelumnya pada akhir 2021 Kepala Desa Dadahup Gunawan Samsi ditahan dan didakwa JPU Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau dengan dugaan tindak pidana korupsi.

JPU menjerat Gunawan dengan pasal 12 huruf (e) UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI no 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Upaya hukum praperadilan sebelumnya juga pernah dilakukan namun Gunawan lewat kuasa hukumnya Guruh Eka Saputra dan Ismail saat penetapan tersangka di tingkat penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Palingkau di Kuala Kapuas.

"Mengingat jaksa yang bersangkutan telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Palangkaraya dan telah ditetapkan hari persidangannya maka saat itu praperadilan di PH Kapuas dicabut" ungkap Guruh Eka Saputra kepada Kalimantansatu Rabu 8 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Abdul Hafiz, S.Si

Sumber: kalteng.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini