Palangkaraya News-Operasi Patuh Telabang 2022 yang dilaksanakan jajaran Polda Kalteng, termasuk Polresta Palangka Raya berbeda dengan tahun lalu.
Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K Dirlantas Polda Kalteng menjelaskan terdapat 8 Sasaran penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang dirumuskan oleh Dirlantas Polda Kalteng.
Operasi Patuh Telabang Tahun 2022 ini dilaksanakan pada tanggal 13 Juni-26 Juni 2022 dengan mengutamakan 8 rumusan yang akan menjadi sasaran operasi yaitu :
1. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helem SNi terlebih tidak menggunakan helm sama sekali saat berkendara.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara roda empat.
3. Melebihi batas kecepatan maksimal yang sudah ditetapkan terutama di Jalan Raya.
Baca Juga: Sudah Tertibkah Hak Guna Usaha (HGU) Sawit yang Terbit di Kalimantan Tengah
Baca Juga: Peningkatan Infrastruktur Jalan Hendrik Timang Palangka Raya, Kawasan Kampus UPR
4. Bekendara di saat mabuk.
Artikel Rekomendasi