Sudah Tertibkah Hak Guna Usaha (HGU) Sawit yang Terbit di Kalimantan Tengah

- 9 Juni 2022, 06:10 WIB
Hak Guna Usaha Sawit di Kalimantan Tengah
Hak Guna Usaha Sawit di Kalimantan Tengah /

Palangkaraya News-Apakah Hak Guna Usaha Sawit terbit tanpa izin pelepasan hutan?

Hak Guna Usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

Pemilik Hak Guna Usaha )HGU) memiliki kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara dan menjaga kelestarian lingkungan.

Jika di kawasan yang ingin dibuat Hak Guna Usaha (HGU) sudah terdapat hak tanah masyarakat maka pengaju Hak Guna Usaha wajib membayar ganti rugi kepada masyarakat.

Jangka waktu penggunaan lahan adalah 25-35 tahun. Setelah itu, pemilik Hak Guna Usaha wajib menyerahkan kembali tanah kepada negara.

Baca Juga: Perjuangan Kades Dadahup Kabupaten Kapuas Kalteng Terlepas dari Jerat Pidana Berbuah Manis

Baca Juga: Kebun Plasma Sawit Hanya Janji Manis Untuk Masyarakat

Baca Juga: Imbauan Fairid Naparin Untuk Generasi Muda di Kota Palangka Raya

Berdasarkan peraturan, seharusnya hak guna Usaha sawit terbit tanpa pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Halaman:

Editor: Abdul Hafiz, S.Si

Sumber: Youth Act


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x