Palangkaraya News-Apakah Hak Guna Usaha Sawit terbit tanpa izin pelepasan hutan?
Hak Guna Usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.
Pemilik Hak Guna Usaha )HGU) memiliki kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara dan menjaga kelestarian lingkungan.
Jika di kawasan yang ingin dibuat Hak Guna Usaha (HGU) sudah terdapat hak tanah masyarakat maka pengaju Hak Guna Usaha wajib membayar ganti rugi kepada masyarakat.
Jangka waktu penggunaan lahan adalah 25-35 tahun. Setelah itu, pemilik Hak Guna Usaha wajib menyerahkan kembali tanah kepada negara.
Baca Juga: Perjuangan Kades Dadahup Kabupaten Kapuas Kalteng Terlepas dari Jerat Pidana Berbuah Manis
Baca Juga: Kebun Plasma Sawit Hanya Janji Manis Untuk Masyarakat
Baca Juga: Imbauan Fairid Naparin Untuk Generasi Muda di Kota Palangka Raya
Berdasarkan peraturan, seharusnya hak guna Usaha sawit terbit tanpa pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Artikel Rekomendasi