Palangkaraya News-Fairid Naparin baru-baru ini menerbitkan Surat Instruksi bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) terutama di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Surat Instruksi tersebut berisi perintah terkait perjalanan dinas ASN agar dalam perjalanan menuju bandara atau pulang dari bandara ke kantor/rumah menggunakan taksi resmi bandara.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Walikota Palangka Raya Nomor :2017/Dishub.III/XII/2021
Kepada :
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Baca Juga: HUT Pemkot Palangka Raya ke 57, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Adakan Lomba
Baca Juga: Warga Palangka Raya Harus Tau, Tarif Retribusi Parkir di Kota Palangka Raya
Baca Juga: Walikota Palangka Raya Tandatangani MoU dengan Pihak UI
Untuk :
Artikel Rekomendasi