Asap Rokok Mengganggu Kenyamaan Publik, Pemerintah Meningkatkan Kebijakan Larangan Merokok

- 3 Juni 2022, 13:49 WIB
ILUSTRASI tanda larangan merokok.*
ILUSTRASI tanda larangan merokok.* /Pixabay/

Palangkaraya News - Seperti yang kita ketahui, pengguna rokok di Indonesia cukup tinggi. Hampir setiap kalangan mengkonsumsi rokok dan menyebabkan asap yang bisa mengganggu kesehatan.

Akibatnya, masyarakat umum yang tidak mengkonsumsi sering terkena paparan asap dari rokok.

Hal ini terjadi karena masih banyak pengguna rokok yang merokok di tempat umum.

Baca Juga: PT POS Indonesia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang membuka lowongan pekerjaan.

Oleh sebab itu, Pemerintah mendorong kebijakan Kawasanan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa tempat umum, demi mencegah polusi dari asap rokok.

Kebijajan ini berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115.

Tempat umum yang dilarang mengkonsumsi rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Pemerintah berupaya meningkatan kebijakan KTR ini untuk kenyamanan masyarakat umum. Selain itu, ada empat hal mengapa kebijakan ini pemerintah lakukan.

Baca Juga: Rokok Elektrik Berbahaya Bagi Otak, usus, dan Jantung? Ini Kata Peneliti Tentang Rokok Elektrik Vape

Halaman:

Editor: Susiani Suprapti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini