Honorer yang Tidak Lulus PNS dan PPPK Dikemanakan? Baca Lebih lanjut..!

- 4 Juni 2022, 19:39 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berbicara tentang penghapusan tenaga honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berbicara tentang penghapusan tenaga honorer. /Dok Kemenpan RB

Palangkaraya News-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal utama yang diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Tak Kalah dengan PNS, Karyawan BUMN punya Program Jaminan Sosial yang Beragam

Baca Juga: Sah, Mentri PAN-RB Menetapkan Bahwa Honorer Tahun 2023 Dihapuskan

Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Baca Juga: Pama Persada Buka Lowongan Freshgraduate Bulan Juni 2022

Baca Juga: Setelah CPNS, 442 ASN P3K Juga Ikut Mengundurkan Diri

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” imbuh Tjahjo.

Halaman:

Editor: Abdul Hafiz, S.Si

Sumber: cpnsindonesia.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini