Mencoreng Nama Baik Partai, Oknum DPRD yang Menganiaya Wanita di Palembang Terancam Dipecat

- 25 Agustus 2022, 19:23 WIB
Terancam dipecat, DPRD Palembang terancam dihukum 5 tahun penjara atas penganiayaan terhadap wanita di SPBU.
Terancam dipecat, DPRD Palembang terancam dihukum 5 tahun penjara atas penganiayaan terhadap wanita di SPBU. /Instagram @hotmanparisofficial

Palangkaraya News - Kasus yang menjerat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang masih terus dibahas hingga hari ini.

Sebelumnya diketahui bahwa Syukri Zen (55) telah menganiaya seorang wanita di pom bensin. 

Hal ini terjadi diduga karena Syukri Zen tidak terima saat dirinya ditegur menyerobot antrian hingga harus melakukan kekerasan terhadap korban.

Baca Juga: Setujui Kenaikan Harga Pertalite, DPR : Tidak Lebih dari Rp 10 Ribu

Karena kejadian tersebut, nama Syukri Zen terus diangkat dan menjadi viral setelah video kekerasannya itu tersebar luas ke media sosial.

Diketahui tidak lama ini, Syukri Zen diketahui akan dipecat atas tindakan tidak terpujinya di SPBU tersebut.

Akbar Alfaro, selaku ketua DPC Partai Gerindra di Palembang, mengatakan partainya telah menerbitkan surat rekomendasi pemecatan terhadap Syukri Zen.

Baca Juga: Oknum DPRD yang Melakukan Penganiayaan Kepada Seorang Wanita di Palembang Ditetapkan Menjadi Tersangka

Pemecatan ini dilakukan dari kader partai dan juga anggota DPRD Kota Palembang untuk periode 2019-2024 kepada Dewan Pimpinan Pusat Gerindra.

Halaman:

Editor: Susiani Suprapti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah