Inflasi Tak Dapat Dihindari, Biaya Hidup Semakin Tinggi

- 5 September 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi Inflasi.
Ilustrasi Inflasi. /Pixabay/Gerd Altmann/

Palangkaraya News - Penetapan kebijakan terbaru dari pemerintah terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menimbulkan banyak polemik baru di tengah masyarakat.

Kenaikan harga BBM Pertalite subsidi, Solar subsidi, dan Pertamax non subsidi telah diberlakukan mulai 3 September 2022.

Harga BBM Pertalite yang semula Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, harga BBM Solar yang semula Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan harga BBM Pertamax yang semula Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

Harga BBM yang mengalami kenaikan diyakini dapat menaikkan berbagai tarif khususnya kebutuhan pokok.

Kenaikan tarif tersebut dapat menyebabkan inflasi di pasaran.

Baca Juga: Polresta Palangka Raya Lerai Perkelahian Remaja

Inflasi merupakan kecenderungan kenaikan harga yang terjadi secara terus menerus diakibatkan oleh naiknya harga barang tertentu yang diberlakukan secara meluas.

"Adanya kenaikan BBM memungkinkan adanya inflasi sebesar 6 sampai 8 persen dalam waktu dekat ini. Hal itu terjadi akibat adanya penyesuain perilaku dan penurunan konsumsi sehingga inflasi menjadi meningkat," ujar pengamat ekonomi Universitas Jember, Adhitya Wardhono, dikutip Palangkaraya News dari ANTARA.

Per Agustus 2022 ini tingkat inflasi telah mencapai 4,69 persen, jadi bukan tidak mungkin jika inflasi akan semakin meningkat sampai menyentuh angka 8 persen.

Halaman:

Editor: Fina Pradika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x