Apa itu Bansos PBI JK? Berikut Syarat, Cara Daftar, Cara Cek, dan Link Lengkap

- 8 September 2022, 16:17 WIB
Cara Daftar Bantuan PBI JK 2022, Buka Link cekbansos.kemensos.go.id Via HP, Ikuti Langkah Ini
Cara Daftar Bantuan PBI JK 2022, Buka Link cekbansos.kemensos.go.id Via HP, Ikuti Langkah Ini /Dok. Kemenkes.

Palangkaraya News - Bansos PBI JK adalah Bantuan Sosial Penerima Iuran Jaminan Kesehatan yang ditujukan untuk manyarakat yang kurang mampu sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Bansos PBI JK tidak diberikan secara langsung berupa uang melainkan langsung diserahkan ke penyedia layanan kesehatan yang di akses.

Dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan melakukan pembayaran tersebut.

Syarat bagi penerima Bansos PBI JK dapat dilihat sebagai berikut:

  • Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca Juga: Kekeyi Mengunggah gambar USG dan Foto Dirinya dengan Caption 'Berdua', Netizen: 'Kakak Hamil Ya?'

  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Telah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Telah menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Telah menyerahkan fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimiliki dalam satu KK

Beberapa persyaratan tersebut harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Bansos PBI JK.

Setelah mengetahui syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan Bansos PBI JK maka selanjutnya melihat cara untuk melakukan pendaftaran agar terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK.

Cara daftar Bansos PBI JK dapat dilihat sebagai berikut:

  • Mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pendataan dilakukan melalui Kementerian Sosial, Dinas Sosial setempat, atau Pemerintah Desa/Kelurahan

Baca Juga: Lirik Lagu Kill This Love dari Girlgroup BLACKPINK

  • Penetapan dilakukan melaui Keputusan Menteri Sosial

Setelah melakukan pendaftaran dan terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK maka dapat digunakan untuk akses layanan kesehatan secara gratis dengan menggunakan BPJS tanpa membayar iuran BPJS.

Cara cek apakah sudah terdaftar Bansos PBI JK dapat dilihat sebagai berikut:

  • Mengunjungi website resmi Kementerian Sosial (Kemensos)
  • Isi data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan
  • Isi nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan KTP
  • Isi 8 kode huruf sesuai yang tertera pada kotak kode huruf
  • Klik Cari Data

Setelah itu akan muncul apakah kita termasuk yang menerima Bansos PBI JK.

Link untuk mengecek Bansos PBI JK dapat dilihat sebagai berikut:

Link yang digunakan untuk mengecek Bansos PBI JK dapat diklik https://cekbansos.kemensos.go.id/

Seperti itu syarat, cara daftar, cara mengecek, dan link untuk mengecek Bansos PBI JK.***

Editor: Fina Pradika Putri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x