Palangkaraya News – Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja pada tahun 2022 ini.
BSU disalurkan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulannya.
Nominal BSU yang akan diterima oleh para pekerja yaitu sebesar Rp 600ribu dan mulai dicairkan hari ini Jumat 9 September 2022.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU 2022 :
-Pekerja merupakan peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
-Memiliki gaji maksimal 3,5 Juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
-Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri.
-Bukan salah satu penerima bantuan sosial pemerintah lainnya
Artikel Rekomendasi