Apa itu Bansos PBI JK? Berikut Syarat, Cara Daftar, Cara Cek, dan Link Lengkap

- 8 September 2022, 16:17 WIB
Cara Daftar Bantuan PBI JK 2022, Buka Link cekbansos.kemensos.go.id Via HP, Ikuti Langkah Ini
Cara Daftar Bantuan PBI JK 2022, Buka Link cekbansos.kemensos.go.id Via HP, Ikuti Langkah Ini /Dok. Kemenkes.

Palangkaraya News - Bansos PBI JK adalah Bantuan Sosial Penerima Iuran Jaminan Kesehatan yang ditujukan untuk manyarakat yang kurang mampu sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Bansos PBI JK tidak diberikan secara langsung berupa uang melainkan langsung diserahkan ke penyedia layanan kesehatan yang di akses.

Dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan melakukan pembayaran tersebut.

Syarat bagi penerima Bansos PBI JK dapat dilihat sebagai berikut:

  • Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca Juga: Kekeyi Mengunggah gambar USG dan Foto Dirinya dengan Caption 'Berdua', Netizen: 'Kakak Hamil Ya?'

  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Telah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Telah menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Telah menyerahkan fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimiliki dalam satu KK

Beberapa persyaratan tersebut harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Bansos PBI JK.

Setelah mengetahui syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan Bansos PBI JK maka selanjutnya melihat cara untuk melakukan pendaftaran agar terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK.

Cara daftar Bansos PBI JK dapat dilihat sebagai berikut:

  • Mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pendataan dilakukan melalui Kementerian Sosial, Dinas Sosial setempat, atau Pemerintah Desa/Kelurahan

Baca Juga: Lirik Lagu Kill This Love dari Girlgroup BLACKPINK

Halaman:

Editor: Fina Pradika Putri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x