Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Ojek Online (Ojol) Pasca Kenaikan BBM

- 8 September 2022, 17:00 WIB
Tarif ojol baru resmi naik yang akan berlaku mulai 10 September 2022/
Tarif ojol baru resmi naik yang akan berlaku mulai 10 September 2022/ /Antara/M Risyal Hidayat//

Palangkaraya News - Menanggapi protes yang diajukan oleh para ojek online (ojol) terkait tetapnya tarif ojol di tengah-tengah kenaikan harga BBM, Kementertian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojol.

Kenaikan BBM membuat para Ojol rugi jika tarif ojol tidak ikut dinaikkan.

Dengan kenaikan harga BBM saat ini, setidaknya tarif ojol juga ikut dinaikkan sebesar 10 persen.

Kementertian Perhubungan (Kemenhub) saat ini telah melakukan penyesuaian tarif jasa bagi ojol dengan mempertimbangkan aspek biaya jasa, seperti kenaikan harga BBM, Upah Minimum Regional (UMR), dan biaya-biaya lain yang termasuk di dalamnya.

Berikut daftar lengkap kenaikan tarif ojol:

Tarif ojol sendiri dibagi menjadi tiga Zona.

Baca Juga: Ojek Online (Ojol) Protes Minta Tarif Naik, Buntut Kenaikan Harga BBM

Zona I meliputi wilayah Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Fina Pradika Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x