"Korban meninggal dunia karena kehabisan darah, dan ditindaklanjuti dengan proses pelaporan rekan korban ke kepolisian. Hingga kami melakukan tindaklanjut dan menangkap pelaku di wilayah Rajeg," tuturnya.
Untuk perannya, KHA melakukan penusukan kepada korban menggunakan senjata tajam modifikasi. Sementara SA memukul korban dengan menggunakan cincin berbentuk tengkorak.
Kedua pelaku di jerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi