Kronologi Anggota Komunitas Vespa Dibunuh 2 Anak Punk di Tangerang, Polisi: Pelaku Sakit Hati

- 9 Maret 2024, 20:41 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/Cesar Augusto Ramirez Vallejo/

"Korban meninggal dunia karena kehabisan darah, dan ditindaklanjuti dengan proses pelaporan rekan korban ke kepolisian. Hingga kami melakukan tindaklanjut dan menangkap pelaku di wilayah Rajeg," tuturnya.

Untuk perannya, KHA melakukan penusukan kepada korban menggunakan senjata tajam modifikasi. Sementara SA memukul korban dengan menggunakan cincin berbentuk tengkorak.

Kedua pelaku di jerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x