Jalani Sidang Secara Tertutup, Kris Wu Terancam Hukuman Maksimal Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati

- 11 Juni 2022, 23:52 WIB
Kris Wu terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati atas tindakan asusila.
Kris Wu terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati atas tindakan asusila. /Foto dari instagram Kris Wu

Saat berita dirinya dituduh atas pemerkosaan, Kris Wu membantah tuduhan tersebut.

Akan tetapi, Kejaksaan Rakyat Distrik Chaoyang di Baejing mengeluarkan pernyataan resmi untuk menyetujui penangkapan Kris Wu.

Baca Juga: 5 Drama Korea Romantis 2022 untuk Temani Waktu Weekend

Persidangan ini tidak terbuka untuk umum. Hal ini dilakukan untuk melindungi privasi para korban atas perbuatan yang mereka terima.

Sementara itu, Media Hong Kong belum menjelaskan rincian putusan persidangan sebelumnya. Hukuman akan diumumkan dikemudian hari, kata pengadilan.

Di China, kejahatan pemerkosaan cukup berat. Pelaku biasanya dikenakan hukuman tiga sampai lima tahun penjara.

Baca Juga: Siapkan Catatan, Berikut 15 Drama Korea yang Siap di Tonton pada Bulan Juni

Akan tetapi, dalam kasus-kasus tertentu kasus pemerkosaan menurut UU, bisa sangat berat. Hukuman bisa seumur hidup penjara atau hukuman mati.

Selain itu, saat laporan tuntutan resmi dibuat, pengadilan juga bisa mendeportasi Kris Wu.***

 

Halaman:

Editor: Susiani Suprapti

Sumber: Variety


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini