Alasan Pengurusan BPKB Harus Pakai KTP Asli

- 5 Juni 2022, 07:42 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor.
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor. /Pmjnews.com

Palangkaraya News-Beberapa Komponen BPKB meliputi: Blanko BPKB, Formulir Permohonan, Kartu Induk BPKB, Kartu Induk BPKB, Buku Register, Formulir Tanda Periksa, Formulir Permohonan Mutasi, serta Brosur.

Salah satu komponen penting dalam pengajuan BPKB adalah Kartu tanda Penduduk (KTP) pemiliki kendaraan tersebut.

Tidak seperti dulu, ketika seseorang ingin mengurus pembuatan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hanya melampirkan fotokopi KTP tanpa harus menyertakan yang asli.

Sekarang pengurusan BPKB dan STNK harus melampirkan dokumenKTP asli baik di kantor Samsat maupun samsat keliling.

Dasar hukum aturan ini dipayungi oleh Peraturan KaPOLRI No. 5 Tahun 2012 Pasal 44 huruf b tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Honorer yang Tidak Lulus PNS dan PPPK Dikemanakan? Baca Lebih lanjut..!

Bahwa dalam pengajuan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor melampirkan Identitas yang terdiri atas kartu tanda penduduk dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.

Baca Juga: Lowongan Resmi, Beberapa Perusahaan Hiring di Bulan Juni 2022

Baca Juga: Tak Kalah dengan PNS, Karyawan BUMN punya Program Jaminan Sosial yang Beragam

Halaman:

Editor: Abdul Hafiz, S.Si

Sumber: Samsat Kalteng


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah