Gajih ke 13 PNS akan Segera Cair 1 Juli Mendatang

- 23 Juni 2022, 10:05 WIB
ilustrasi gambar PNS dan PPPK
ilustrasi gambar PNS dan PPPK /instagram.com/@bpsdmjabar

Palangkaraya News-Sejak Presiden Jokowi menetapkan aturan gajih ke 13,membuat para Pegawai Negeri Sipil mendapatkan gajih sebanyak 14 kali dalam setahun yaitu 12 bulan, THR dan gajih ke 13.

Gajih ke 13 bertujuan sebagai apresiasi bagi PNS dan memberikan motivasi bagi para abdi negara dalam meningkatkan pelayanan terutama terhadap masyarakat.

Kini gajih ke 13 Pegawai Negeri Sipil tahun 2022 kabarnya akan cair pada awal Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Tak Kalah dengan PNS, Karyawan BUMN punya Program Jaminan Sosial yang Beragam

Baca Juga: Seragam PNS dan PPPK 2022 Berbeda dengan Tahun Sebelumnya, Simak Perbedaan Motifnya

Baca Juga: Mau jadi PNS (Pegawai Nagita Slavina) Bergajih Fantastis Tak Kalah dengan ASN Cek Posisinya Disini

Dikutip dari katadata.co.id, Kementerian Keuangan akan menyiapkan anggaran sebesar Rp. 35,5 triliun yang akan terbagi kepada PNS pusat, daerah dan pensiunan.

Besaran gajih ke 13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.

Komponen gajih ke 13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gajih pokok, tunjangan yang melekat yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan strukturan/fungsional/umum dan tunjangan kinerja sebesar 50 %.

Halaman:

Editor: Abdul Hafiz, S.Si

Sumber: CPNS INDONESIA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah