- Penetapan dilakukan melaui Keputusan Menteri Sosial
Setelah melakukan pendaftaran dan terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK maka dapat digunakan untuk akses layanan kesehatan secara gratis dengan menggunakan BPJS tanpa membayar iuran BPJS.
Cara cek apakah sudah terdaftar Bansos PBI JK dapat dilihat sebagai berikut:
- Mengunjungi website resmi Kementerian Sosial (Kemensos)
- Isi data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan
- Isi nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan KTP
- Isi 8 kode huruf sesuai yang tertera pada kotak kode huruf
- Klik Cari Data
Setelah itu akan muncul apakah kita termasuk yang menerima Bansos PBI JK.
Link untuk mengecek Bansos PBI JK dapat dilihat sebagai berikut:
Link yang digunakan untuk mengecek Bansos PBI JK dapat diklik https://cekbansos.kemensos.go.id/
Seperti itu syarat, cara daftar, cara mengecek, dan link untuk mengecek Bansos PBI JK.***
Artikel Rekomendasi