Seragam PNS dan PPPK 2022 Berbeda dengan Tahun Sebelumnya, Simak Perbedaan Motifnya

21 Juni 2022, 05:00 WIB
Motif Seragam PNS dan PPPK tahun 2022 /

Palangkaraya News-

Seragam baru PNS adalah batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) merupakan seragam yang wajib dimiliki bagi Pegawai Negeri Sipil.

Seragam baru PNS adalah batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang terdahulu berwarna biru muda maka tahun 2022 mengalami perubahan motif.

Seragam baru PNS adalah batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) motif mayor berwarna biru tua dan motif minor berwarna kuning

Motif baru seragam baru tersebut dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tidak terdapat perubahan motif yang signifikan pada seragam KORPRI yang lama dengan yang baru, hanya perubahan warna biru dan kuning.

Baca Juga: Honorer yang Tidak Lulus PNS dan PPPK Dikemanakan? Baca Lebih lanjut..!

Baca Juga: Tak Kalah dengan PNS, Karyawan BUMN punya Program Jaminan Sosial yang Beragam

Baca Juga: Alasan Perekrutan PPPK dilakukan Sampai Tahun 2023

Pemerintah telah menerbitkan kebijakan seragam batik Korpri ini tidak hanya bagi PNS tetapi juga akan digunakan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS dan PPPK wajib memiliki seragam baru tahun ini dan tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terkait seragam batik untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Dalam Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ disebutkan tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI, seragam batik PNS/ASN dan PPPK 2022 berwarna dasar biru.

Ketentuan penggunaan seragam batik KORPRI diatur dalam pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Berikut isi surat edaran selengkapnya tentang seragam batik ASN dan PPPK 2022:

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran.
Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Artikel ini telah tayang pada laman Deksjabar Pikiran Rakyat dengan judul "Pakaian Seragam ASN/PNS dan PPPK 2022 Berubah, Ini Penampakan dan Daftar Kisaran Harga".***

Editor: Abdul Hafiz, S.Si

Sumber: Pikiran Rakyat deks jabar

Tags

Terkini

Terpopuler