Palangkaraya News-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau dikenal juga oleh masyarakat sebagai Pegawai Honorer adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK merupakan bagian dari ASN sehingga memilki hak dan kewajiban yang sama seperti PNS
Baca Juga: Persiapan PPPK Guru Kemenag, Masing masing Madrasah Diminta Update Data Simpatika
Baca Juga: Tak Kalah dengan PNS, Karyawan BUMN punya Program Jaminan Sosial yang Beragam
Baca Juga: Honorer yang Tidak Lulus PNS dan PPPK Dikemanakan? Baca Lebih lanjut..!
Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri PAN-RB tentang jabatan yang dapat diisi oleh PPPK
1. menambah 2 jenis jabatan fungsional
a. Penata kelola perusahaan negara
b. Penata perlindungan saksi dan korban
Artikel Rekomendasi