Zona III meliputi wikayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Tarif ojol Zona I
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000
Tarif ojol Zona II
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
Baca Juga: Aksi Ricuh Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200
Tarif ojol Zona III
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000
Tarif tertinggi berada di wilayah Zona II, selanjutnya wilayah Zona III, dan tarif terendah terdapat pada wilayah Zona II.
Baca Juga: Masyarakat Serbu Bahan Bakar Minyak (BBM), Stok Dipastikan Aman
Pemberlakukan kenaikan tarif ojol ini akan dimulai pada tanggal 10 September 2022 pada pukul 00.00 WIB.
Demikian daftar lengkap kenaikan tarif ojol pasca kenaikan harga BBM.***
Artikel Rekomendasi