Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Ojek Online (Ojol) Pasca Kenaikan BBM

- 8 September 2022, 17:00 WIB
Tarif ojol baru resmi naik yang akan berlaku mulai 10 September 2022/
Tarif ojol baru resmi naik yang akan berlaku mulai 10 September 2022/ /Antara/M Risyal Hidayat//

Palangkaraya News - Menanggapi protes yang diajukan oleh para ojek online (ojol) terkait tetapnya tarif ojol di tengah-tengah kenaikan harga BBM, Kementertian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojol.

Kenaikan BBM membuat para Ojol rugi jika tarif ojol tidak ikut dinaikkan.

Dengan kenaikan harga BBM saat ini, setidaknya tarif ojol juga ikut dinaikkan sebesar 10 persen.

Kementertian Perhubungan (Kemenhub) saat ini telah melakukan penyesuaian tarif jasa bagi ojol dengan mempertimbangkan aspek biaya jasa, seperti kenaikan harga BBM, Upah Minimum Regional (UMR), dan biaya-biaya lain yang termasuk di dalamnya.

Berikut daftar lengkap kenaikan tarif ojol:

Tarif ojol sendiri dibagi menjadi tiga Zona.

Baca Juga: Ojek Online (Ojol) Protes Minta Tarif Naik, Buntut Kenaikan Harga BBM

Zona I meliputi wilayah Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek.

Zona III meliputi wikayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Tarif ojol Zona I

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

Tarif ojol Zona II

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km

Baca Juga: Aksi Ricuh Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM

  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

Tarif ojol Zona III

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000

Tarif tertinggi berada di wilayah Zona II, selanjutnya wilayah Zona III, dan tarif terendah terdapat pada wilayah Zona II.

Baca Juga: Masyarakat Serbu Bahan Bakar Minyak (BBM), Stok Dipastikan Aman

Pemberlakukan kenaikan tarif ojol ini akan dimulai pada tanggal 10 September 2022 pada pukul 00.00 WIB.

Demikian daftar lengkap kenaikan tarif ojol pasca kenaikan harga BBM.***

Editor: Fina Pradika Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x